Correct Article 8
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Retribusi yang dapat dipungut Daerah adalah antara lain:
a. uang leges,
b. uang tol bea jalan, bea pangkalan dan bea penambangan,
c. bea pembantaian dan pemeriksaan,
d. uang sempadan dan izin bangunan,
e. retribusi atas pemakaian tanah,
f. bea-penguburan.
Your Correction
