Correct Article 6
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Dalam peraturan retribusi daerah dapat diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi yang berkepentingan untuk mengisi dengan teliti daftar yang disampaikan dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk MENETAPKAN retribusi daerah.
(2) Dalam peraturan retribusi daerah dapat diadakan ketentuan, bahwa dalam hal tidak dipenuhi kewajiban yang diharuskan, retribusi yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu jumlah atau suatu persentasi yang ditetapkan dalam peraturan retribusi yang bersangkutan.
BAB II…
BAB II.
TENTANG LAPANGAN RETRIBUSI.
Pasal 7.
Lapangan retribusi daerah ialah seluruh lapangan pungutan yang diadakan untuk keuangan Daerah sebagai pengganti jasa Daerah termaksud Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
