Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restribusi daerah yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dipungut sedemikian, sehingga diperoleh keuntungan yang layak bagi Daerah. (2) Pungutan... (2) Pungutan retribusi daerah dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pemakaian atas pekerjaan, usaha dan milik Daerah atau dengan jasa yang diberikan oleh Daerah.
Your Correction