Correct Article 2
UUDRT Nomor 12 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini yang dimaksud dengan retribusi daerah ialah pungutan Daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh Daerah.
(2) Dengan retribusi daerah tidak dimaksudkan pembayaran yang dipungut oleh Daerah sebagai penyelenggara perusahaan atau usaha yang dapat dianggap sebagai perusahaan.
Your Correction
