Correct Article 40
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
Opsen atas pajak dan denda fiskal karena tidak dibayar pada waktunya, dapat dituntut juga atas barang-barang yang dapat dituntut guna pokok pajak.
Sebagai halnya dengan tagihan pembayaran pokok pajak Negara beserta dendanya, tagihan opsen beserta dendanya pada wajib-pajak mempunyai hak didahulukan pembayarannya daripada tagihan lainnya.
Denda yang dipungut karena tidak menepati pembayaran opsen pada waktu yang telah ditetapkan adalah untuk Negara mengenai pajak Negara dan untuk daerah bersangkutan mengenai pajak daerah itu.
BAB XI.
TENTANG KEDALUWARSA
Your Correction
