Correct Article 38
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Opsen atas suatu pajak dipungut sama-sama dengan pajak itu oleh pegawai yang berkewajiban memungut pokok pajak.
(2) Jumlah penerimaan opsen dalam sesuatu tahun anggaran keuangan ditentukan oleh Menteri Keuangan apabila mengenai pajak Negara dan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan apabila mengenai pajak daerah; pembayaran opsen itu kepada daerah yang bersangkutan dilaksanakan menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan apabila mengenai pajak Negara dan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, apabila mengenai pajak daerah.
Sebagai ongkos pemungutan diperhitungkan 2% dari jumlah opsen yang dibayarkan kepada daerah bersangkutan.
Pasal 39…
Your Correction
