Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal di atas, surat paksa mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan menurut cara yang sama pula seperti ponis perdata yang tidak dapat digugat lagi. (2) Surat kuasa dapat dilaksanakan dengan hukuman sandera atas perintah tertulis Dewan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan surat paksa. (3) Surat paksa hanya dapat dilaksanakan 7 hari sesudah disampaikan resmi. (4) Jika... (4) Jika kepentingan daerah menghendaki, Ketua Dewan Pemerintah Daerah dengan surat keputusan yang memuat alasan, memerintahkan pelaksanaan surat paksa dalam batas waktu dimaksud ayat (3), asal sesudah 24 jam surat paksa disampaikan resmi.
Your Correction