Correct Article 30
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
Pajak daerah, biaya persiapan penetapan pajak atas kehendak wajib pajak yang dibebankan padanya berdasarkan peraturan yang bersangkutan, biaya peringatan, biaya teguran dan biaya penyampaian resmi surat paksa, dapat ditagih dengan surat paksa.
Your Correction
