Correct Article 29
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam bab ini, penagihan pajak daerah sepanjang tidak mengenai opsen, selanjutnya diatur dalam peraturan pajak daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, dalam peraturan dimaksud ayat (1), dapat diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan pajak dengan sebaik-baiknya.
Your Correction
