Correct Article 26
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Atas surat keberatan dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah diambil keputusan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Turunan surat keputusan itu dikirim kepada yang bersangkutan bila mungkin dengan tercatat.
(3) Keputusan menolak baik seluruhnya maupun sebagian, harus memuat alasan penolakan.
BAB VII…
Your Correction
