Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak membetulkan kesalahan dalam tulisan dan/atau hitungan yang terdapat dalam kohir, register atau daftar, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak disampaikan kepada yang berkepentingan, pembetulan itu tidak boleh merugikan wajib pajak.
Your Correction