Correct Article 19
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dalam tempo 3 bulan sesudah Menteri Dalam Negeri menerima peraturan pajak daerah berhubung dengan permintaan pengesahan, oleh PRESIDEN diambil keputusan atas permintaan itu.
(2) Tempo 3 bulan dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang oleh PRESIDEN dengan 3 bulan, hal mana diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang mengabarkan itu kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan.
(3) Tentang keputusan mengenai pemberian pengesahan atas suatu peraturan pajak daerah, PRESIDEN mengirim kabar disertai peraturan yang dibububuhi tanda pengesahan kepada Dewan Pemerintahan Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang segera menyampaikannya kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan dan mengenai peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke III, dengan memberitahukannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke II yang bersangkutan.
(4) Apabila...
(4) Apabila tidak diberi pengesahan, maka hal itu dengan menyebut alasan-alasan penolakan diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang seterusnya bertindak sesuai dengan ketentuan ayat (3).
(5) Jika terhadap peraturan daerah, yang dikirimkan untuk mendapat pengesahan, sesudah 6 bulan diterima oleh Menteri Dalam Negeri tidak diambil keputusan oleh PRESIDEN, maka peraturan daerah itu dianggap telah disahkan.
Your Correction
