Correct Article 18
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Untuk mendapat pengesahan, beberapa lembar peraturan pajak daerah-daerah yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikirim dengan masing-masing disertai:
a. rancangan peraturan pajak daerah dan surat-surat penjelasan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
b. kutipan notulen rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pembicaraan dan penetapan peraturan pajak daerah termaksud yang disahkan, satu dan lain menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam...
(2) Dalam tempo 8 hari sesudah diterima peraturan pajak daerah yang dikirim berhubung
dengan permintaan pengesahan kepada PRESIDEN, Dewan Pemerintah Daerah yang menerimanya harus mengirim kabar penerimaan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang mengirimnya.
(3) Dalam tempo 8 hari sesudah peraturan pajak daerah yang dikirim berhubung dengan permintaan pengesahan kepada
diterima, Menteri Dalam Negeri mengirim kabar penerimaan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang mengirimnya.
Your Correction
