Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan bahwa, dalam hal pajak daerah atau sebagian daripada itu tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, jumlah yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu persentasi atau suatu jumlah yang ditetapkan dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan.
Your Correction