Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dengan teliti daftar- daftar yang disampaikan untuk diisi dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk MENETAPKAN pajak daerah. (2) Terhadap... (2) Terhadap pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1), dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan dapat dimuat ancaman denda fiskal.
Your Correction