Correct Article 5
UUDRT Nomor 11 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Jumlah uang pajak daerah harus ditetapkan dalam peraturan pajak itu sendiri atau setidak-tidaknya dapat dihitung menurut ketentuan dalam peraturan tersebut.
(2) Penunjukan wilayah dimana suatu pajak daerah akan dipungut, demikian juga syarat-syarat tertentu mengenai kewajiban membayar pajak daerah, ditentukan dalam peraturan pajak daerah tersebut.
Your Correction
