Correct Article 5
UUDRT Nomor 11 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang AMNESTI DAN ABOLISI
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 146 TAHUN 1954
Your Correction
