Correct Article 6
UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1957
PENEJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH A.
Penjelasan Umum UNDANG-UNDANG No.25 tahun 1956 yang mengatur pemecahan Propinsi Kalimantan lama menjadi tiga Propinsi otonom menerangkan dalam penjelasannya (T.L.N.
no.1106/1956), bahwa pembentukan Propinsi otonom yang ke empat, yaitu Propinsi Kalimantan Tengah, yang akan meliputi daerah-daerah swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin ditangguhkan untuk masa selama- lamanya tiga tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tersebut, yakni berdasarkan pertimbangan bahwa pembentukan tempat Propinsi otonom sekaligus di Kalimantan akan terlalu memberatkan keuangan Negara, Mengingat pula kekurangan akan tenaga-tenaga teknis yang cakap. Sebagai langkah pertama ke arah pembentukan daerah swatantra tingkat I yang ke empat itu maka Propinsi Kalimantan Selatan menurut penjelasan UNDANG-UNDANG itu akan segera dibagi secara administratif dalam dua Karesidenan, di antaranya sebuah Karesidenan Kalimantan Tengah. Di dalam kenyataan pun usaha pemisahan administrasi itu sudah berada dalam taraf yang jauh dan dilaksanakan oleh suatu Kantor Persiapan Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah yang memelihara hubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kini Pemerintah memandang perlu untuk menyegarkan pembentukan daerah swatantra Propinsi Kalimantan Tengah yang telah direncanakan itu. Pengaturan hal ini harus segera dilaksanakan, karena itu dipergunakan bentuk UNDANG-UNDANG Darurat ini.
B.
Penjelasan…
B.
Penjelasan Pasal demi Pasal Pasal 1.
Cukup jelas.
ayat (3)Ayat (3).
Daerah swatantra Propinsi tersebut dalam pasal 1 dan no. 2 UNDANG-UNDANG No.25 tahun 1956 setelah wilayahnya dikurangi dengan ketiga daerah swatantra kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin itu, tetap disebut Propinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 2.
Ayat (1) Pahandut dipilih sebagai ibu kota tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah karena, dipandang dari segi pemerintahan letaknya menguntungkan: dibandingkan dengan tempat-tempat lain di daerah itu, dari Pahandut dapat dipelihara perhubungan dengan bagian- bagian lainnya dari Propinsi dengan lebih cepat. Selain itu Pahandut dilihat dari sudut kepentingan pembangunan dan perluasan kota dan ditinjau dari sudut kesehatan rakyat pun lebih menguntungkan.
Oleh karena pembangunan gedung-gedung untuk kantor-kantor dan perumahan pegawai di Pahandut dan lain-lain persiapan yang perlu untuk membuat tempat tersebut dapat dipakai sebagai Ibukota Propinsi membutuhkan waktu yang agak lama, maka untuk sementara waktu tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan di Banjarmasin dalam wilayah Propinsi Kalimantan Selatan bentuk baru.
Ayat-…
Ayat-ayat (2) dan (3) Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat (1) dan (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Dalam masa permulaan setelah terbentuknya daerah swatantra Propinsi Kalimantan Tengah menjelang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jalan pemilihan umum berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1956, maka atas pertimbangan penghematan dan agar segala usaha permulaan bagi Propinsi baru itu dapat diselesaikan dengan cepat, tidak diadakan suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan. Untuk mengatasi kekosongan dalam pemerintahan daerah Propinsi, sementara itu perlu ditunjuk seorang petugas Pemerintah Pusat yang akan menjalankan segala tugas pemerintah daerah Propinsi Kalimantan-Tengah itu.
Pasal 4.
a. Bab II dari UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 (pasal-pasal 4 sampai 83) memuat hal-hal yang menjadi urusan rumah-tangga Propinsi dan meliputi urusan-urusan: Tata-usaha daerah, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Kehewanan, Perikanan darat/pantai, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Sosial, Perindustrian, dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Propinsi. Semua ketentuan mengenai urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi termuat dalam Bab II itu dan yang berlaku bagi Propinsi-propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah dengan pengertian bahwa…
bahwa pasal 77 ayat (3) dan pasal 80 berlaku dengan perubahan seperlunya (mutatis mutandis). Selain itu bagi Propinsi Kalimantan Tengah perlu diperhitungkan adanya pemerintahan tunggal dalam masa permulaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Darurat ini.
b. Bab III dari UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 (pasal-pasal 84 dan 85) mengatur hal-hal yang bertalian dengan penyerahan/ perbantuan pegawai negara dan penyerahan barang-barang bergerak/tidak bergerak milik negara kepada Propinsi. Semua ketentuan Bab III itu berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah, hanya harus diperhitungkan juga isi pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Darurat ini.
c. Bab IV (Pasal-pasal 86 sampai dengan 91) UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1956 memuat ketentuan-ketentuan peralihan, yang juga dinyatakan berlaku mutatis-mutandis bagi Propinsi Kalimantan Tengah. Hanya pasal tidak berlaku bagi Propinsi Kalimantan Tengah. Dalam keuangan Propinsi Kalimantan Selatan bentuk lama harus diadakan pemisahan, tetapi cara penyelesaian soal ini dan segala masalah yang timbul sebagai akibat pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah kiranya sudah cukup ditampung oleh ketentuan dalam pasal 90, yang juga berlaku bagi Propinsi baru ini dan yang menyerahkan penyelesaian hal-hal semacam itu kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(Tidak memerlukan penjelasan).
Pasal 6.
(Tidak memerlukan penjelasan).
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1284
Your Correction
