Correct Article 3
UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 30 orang anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah Propinsi.
(3) Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Nomor 44/1956) maka hak-hak kekuasaan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4…
Your Correction
