Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UUDRT Nomor 10 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut. Untuk sementara waktu pemerintah daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan keputusan PRESIDEN, ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya. (3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Your Correction