Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 1 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 2 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN Seperti telah diketahui, maka sejak beberapa tahun, berhubung dengan kebutuhan keuangan Negara, atas cukai dipungut beberapa opsenten, yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tiap- tiap tahun. Menurut maksud semula, maka pemungutan opsenten itu dikehendaki sebagai tindakan insidentil yang bersifat sementara. Akan tetapi perkembangan keadaan selanjutnya telah mengakibatkan, bahwa pemungutan opsenten atas cukai menjadi suatu pemungutan yang tetap. Berhubung dengan hal itu, maka diputuskan untuk memperhitungkan opsenten yang kini berlaku (untuk tahun 1953) dalam jumlah pokok cukai. Bahwa hal ini terletak dalam maksud Pemerintah, telah dikemukakan dalam penjelasan UNDANG-UNDANG Darurat No. 4 tahun 1953, yang mengatur pemungutan opsenten atas cukai gasoline bensin dan sebagainya untuk tahun 1953. Selain daripada itu dengan tidak perlu dijelaskan lagi sudah terang, bahwa cukai atas barang- barang yang tersebut dalam rencana di muka tadi, yang dikenakan menurut ukuran yang tertentu (specifik tarief), adalah masih jauh belum disesuaikan dengan tingkat harga-harga yang kemudian telah meningkat dengan sangat. Oleh karena itu, maka barang-barang ini dikenakan cukainya tidak seimbang rendahnya jika dibandingkan dengan barang-barang yang dikenakan cukai menurut persentasi atas harga eceran (hasil tembakau). Sebelum perang maka cukai atas rokok sigaret adalah sebesar kurang lebih 4 sen untuk satu bungkus dari harga 12 sen, pada dewasa ini Rp. 1,50 untuk satu bungkus dari harga Rp. 3,- dari kwalitet yang hampir sama. Maka teranglah bahwa dalam tahun 1952 pendapatan cukai atas hasil-hasil tembakau secara hitungan kasaran adalah 30 kali tingginya daripada sebelum perang, sedangkan pendapatan dari barang-barang cukai, yang dikenakan cukai menurut jumlah tertentu (specifik tarief) meningkat hanya 6 sampai 15 kali. Agar supaya ketidak seimbangan ini dapat dihilangkan; maka diusulkan untuk MENETAPKAN dasar jumlah cukai menjadi: alkohol sulingan Rp. 750,- tiap-tiap HI. minyak lampu (kerosine) " 7,- " " " " gasoline bensin dsb. " 50,- " " " " gula ................ " 27,- " " 100 kg. bir ................. " 82,50 "" HI. Mengenai alkohol sulingan dan bir, maka dengan ini penyesuaian kepada tingkat harga yang baru telah dapat dilaksanakan. Mengenai minyak lampu, gasolin dan gula, tarip yang berlaku dalam tahun 1953 dilanjutkan, sedangkan penyesuaiannya mungkin dapat dilakukan lagi dengan jalan pemungutan opsenten. Ikhtisar mengenai cukai selama tahun 1952, dasar-dasar dari pengenaan sebelum dan sesudah bulan Agustus 1949 dan pula dari rancangan yang baru adalah sebagai berikut: [Catatan Penyunting: Di bawah ini tredapat format gambar. ] Kenaikan cukai atas bir akan mengakibatkan, bahwa juga bea masuk atas bir dinaikkan, oleh karena pemungutan ini sangat erat bersangkut-pautnya, sehingga fiscus dalam kedua pemungutan tadi harus mendapat bahagian, yang dapat dianggap pendapatan pajak yang selayaknya dari konsumsi berhubung dengan sifatnya bir sebagai barang konsumsi. Bea masuk atas bir menurut pos 113 belumlah: dalam tahang Rp. 51,- tiap-tiap Hl dimasukkan dengan cara lain: a. Stout dan porter Rp. 60,- tiap-tiap Hl. b. lainnya Rp. 54,- tiap-tiap Hl. ditambah dengan 50 opsenten. Diusulkan untuk menaikkan bea masuk dengan jumlah kenaikan cukai dan dengan demikian jumlah-jumlah bea masuk dijadikan masing-masing Rp. 86,-; Rp. 95,-; dan 89,- ditambah dengan 50 opsenten. Berhubung dengan sangat mundurnya impor bir, maka kenaikan bea masuk tidak dapat diharapkan membawa penambahan pendapatan. 1952 tengah tahun I/1953 dalam tahang 27.250 liter nihil dimaksukkan dengan cara lain: a. stout dan porter 858148 liter 138800 liter b. lainnya 1300248 liter 69383 liter Penetapan dalam pasal 3 mengenai sesuatu hal, yang dengan tidak berkeberatan diberikan kepada kekuasan Menteri Keuangan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 500
Your Correction