Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UUDRT Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1953 tentang MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam Pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 Nomor 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 57) dipungut 50 opsenten. Pasal 2. Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-masuk yang dipungut menurut: a. pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefrabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestrip; onbewerkte tabak stelen" b. pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan. Pasal 3. Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan negara mengizinkan. Pasal 4. UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO DJOJOHADIKUSUMA Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1953
Your Correction