Correct Article 4
UUDRT Nomor 5 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 2024 tentang KOTA BANDA ACEH DI ACEH
Current Text
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
