Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UUDRT Nomor 5 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 2024 tentang KOTA BANDA ACEH DI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh yang. dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
Your Correction