Correct Article 4
UUDRT Nomor 15 Tahun 2024 | Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ibu kota Kabanjahe
Your Correction
