Correct Article 30
UUD Tahun 1945 | Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Current Text
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional INDONESIA terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hubungan kewenangan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Bab XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Your Correction
