Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) PRESIDEN memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction