Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UUD Tahun 1945 | Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Your Correction