Correct Article 31
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Current Text
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
