Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN mengangkat duta dan konsul. (2) PRESIDEN menerima duta negara lain.
Your Correction
(1) PRESIDEN mengangkat duta dan konsul. (2) PRESIDEN menerima duta negara lain.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion