Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jika PRESIDEN mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil PRESIDEN sampai habis waktunya.
Your Correction
Jika PRESIDEN mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil PRESIDEN sampai habis waktunya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion