Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 7
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Your Correction
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion