Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Your Correction