Correct Article 4
UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Current Text
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya PRESIDEN dibantu oleh satu orang Wakil PRESIDEN.
Your Correction
