Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA memegang kekuasaan pemerintahan menurut UNDANG-UNDANG Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya PRESIDEN dibantu oleh satu orang Wakil PRESIDEN.
Your Correction