Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UUD Tahun 1945 | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Your Correction