Correct Article 4
UU Nomor 97 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
(2) Penegasan . . .
PREgIDEN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
