Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 94 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction