Correct Article 4
UU Nomor 92 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
