Correct Article 1
UU Nomor 92 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
SK No 20i8724
Your Correction
