Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
Current Text
(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Utara dan Selat Tiworo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten dan Kabupaten Buton Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barat dan Selat Muna.
Buton Buton Buton Muna
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
