Correct Article 1
UU Nomor 9 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA SELATAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai UNDANG-UNDANG.
2. KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal2...
PNESIDEN
Your Correction
