Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 9 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (2) Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Your Correction