Correct Article 6
UU Nomor 9 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Current Text
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Your Correction
