Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 9 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Your Correction