Correct Article 47
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2021 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 9,2% - 9,7% (sembilan koma dua persen sampai dengan sembilan koma tujuh persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi 7,7% - 9,1% (tujuh koma tujuh persen sampai dengan sembilan koma satu persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi 0,377 - 0,379 (nol koma tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga tujuh sembilan);
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 72,78 – 72,95 (tujuh puluh dua koma tujuh delapan sampai dengan tujuh puluh dua koma sembilan lima);
dan
e. peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 102-104 (seratus dua sampai dengan seratus empat).
Your Correction
