Correct Article 46
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana.
(2) Sumber dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pinjaman dan hibah luar negeri;
c. APBD;
d. hasil klaim asuransi BMN; dan/atau
e. penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Dalam hal anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana tidak terserap pada tahun anggaran 2021, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
