Correct Article 43
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UNDANG-UNDANG, Pemerintah dapat memberikan:
a. pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
dan/atau
b. penjaminan atas pinjaman likuditas khusus dari Bank INDONESIA kepada bank sistemik.
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus dapat bersumber dari cadangan penjaminan.
(4) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun
2021. (5) Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sumber dana untuk jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021.
Your Correction
