Correct Article 34
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagai tabungan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
