Correct Article 21
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp550.005.603.689.000,00 (lima ratus lima puluh trilliun lima miliar enam ratus tiga juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.750.028.018.431.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus lima puluh trilliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
