Correct Article 20
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional INDONESIA.
(2) Pencapaian kepentingan nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri INDONESIA.
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional.
(4) Perubahan anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
(5) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan bencana yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2021. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
