Correct Article 16
UU Nomor 9 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp175.350.382.161.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
